Detikdimensi.com Kebumen – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kebumen untuk segera memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus yang dilaporkan sejak Maret 2026 ini dinilai stagnan di tahap penyelidikan selama lebih dari empat bulan tanpa peningkatan status ke penyidikan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul evaluasi LPKSM terhadap minimnya perkembangan signifikan pada perkara dengan Nomor Laporan: R/LI/187/III/RES.2.5/2026/Satreskrim. Pihak LPKSM menilai durasi penanganan yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghargai upaya kepolisian yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan memeriksa terlapor. Namun, faktanya hingga hari ini, status perkara masih berada di tahap penyelidikan dan belum naik ke penyidikan. Ini adalah poin utama yang kami pertanyakan,” ungkap Sugiyono, Minggu (19/7/2026).
Kasus ini bermula dari insiden di salah satu desa di Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, pada 13 Februari 2026. Seorang warga setempat melaporkan adanya dugaan tindakan pencemaran nama baik yang menyangkut harkat dan martabat dirinya melalui unggahan di platform media sosial.
Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterima pelapor, penanganan perkara ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kebumen. Penyelidikan merujuk pada Pasal 327 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Lidik) Nomor: SP.Lidik/246/III/RES.2.5/2026/Satreskrim pada 2 Maret 2026. Selama proses penyelidikan, terlapor telah dimintai keterangan sebanyak empat kali melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sugiyono menekankan bahwa dalam prinsip hukum acara pidana, apabila penyidik telah mengumpulkan alat bukti awal dan melakukan pemeriksaan BAP terhadap terlapor secara berulang, seharusnya sudah ada dasar cukup untuk menentukan terpenuhinya unsur tindak pidana atau tidak.
Ia juga menyoroti aspek teknis penyelidikan kasus berbasis digital. Sugiyono mendesak penyidik yang menangani kasus ini, IPTU M. Shidqy Fauzan, S.Tr.K., M.Sc., untuk memberikan transparansi mengenai status sita alat bukti elektronik dan hasil pemeriksaan ahli Teknologi Informasi (ITE).
“Dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, validitas alat bukti elektronik dan opini ahli ITE merupakan elemen krusial. Kami meminta kejelasan: apakah alat bukti elektronik sudah disita sesuai prosedur? Apakah ahli ITE sudah diperiksa? Karena dua hal ini menjadi fondasi utama dalam pembuktian delik aduan di ranah digital,” jelasnya.
Sugiyono mengingatkan hak konstitusional pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin hak pelapor untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan perkara setiap 30 hari sekali.
Menyikapi lambatnya perkembangan kasus, LPKSM Kebumen memberikan tenggat waktu. Sugiyono menyatakan bahwa jika dalam enam bulan ke depan tidak ada kejelasan status perkara—baik berupa kenaikan ke penyidikan maupun penghentian penyidikan (SP3)—pihaknya akan menempuh jalur pengaduan formal.
“Kami tidak menuduh adanya kesengajaan, namun kami menjalankan fungsi pengawasan masyarakat. Jika dalam enam bulan tidak ada progres, kami akan melaporkan hal ini ke Divisi Propam dan Wasidik Polda Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk mengawasi potensi kelalaian, ketidakprofesionalan, atau kesan tebang pilih dalam penanganan kasus. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang status sosial,” tandasnya.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi preseden positif bahwa institusi kepolisian serius menangani delik aduan di ranah digital yang kian marak terjadi, sehingga masyarakat merasa dilindungi oleh negara.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari Kapolres Kebumen atau perwakilan Satreskrim Polres Kebumen terkait tuntutan LPKSM tersebut masih menunggu tanggapan lebih lanjut.
(SND)








