Detikdimensi.com Kebumen – Sebuah mobil berwarna hitam terparkir selama dua hari berturut-turut di area depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Lokasi parkir kendaraan tersebut berada tepat di jalur khusus sepeda (bike lane), kawasan yang secara regulasi dilarang untuk aktivitas parkir kendaraan bermotor.
Selain melanggar tata ruang jalan, kehadiran mobil ini menarik perhatian publik lantaran ditempeli sejumlah tulisan provokatif di bagian bodi kendaraan. Di kap mesin, terpampang tulisan: “TANGKAP OKNUM LSM PELAKU PEMERASAN BERKEDOK PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGAWAS PENDIDIKAN”. Sementara itu, pada bagian samping mobil tertulis ajakan: “OPEN DONASI (AIR MINERAL DAN MAKAN RINGAN) AKSI PEMBERSIHAN PEMERAS BERTOPENG PELINDUNG KONSUMEN!”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini memicu spekulasi adanya konflik pribadi yang dibawa ke ruang publik, sekaligus menjadi sorotan terkait penegakan hukum lalu lintas di kawasan protokol.
Berdasarkan pantauan lapangan hingga Sabtu (8/8/2026) siang, kendaraan tersebut masih terparkir di lokasi tanpa ada tanda-tanda penertiban dari aparat. Hal ini kontras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Merujuk pada Pasal 120 UU LLAJ, parkir dilarang dilakukan di tempat yang telah ditetapkan sebagai larangan, termasuk jalur khusus sepeda, trotoar, atau bahu jalan. Selain itu, Pasal 287 Ayat (3) mengatur bahwa pelanggar rambu dan marka lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Jika tindakan parkir tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan atau membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, sanksi dapat diberatkan sesuai diskresi petugas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat (1).
Di Kabupaten Kebumen, penegakan aturan di jalur protokol seperti Jalan Pemuda dan area depan gedung pemerintahan merupakan prioritas pengawasan bersama antara Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kebumen, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Keberadaan mobil tersebut mendapat tanggapan kritis dari masyarakat. Sejumlah pengguna jalan menilai aksi tersebut tidak hanya merugikan pesepeda, tetapi juga mencederai ketertiban umum di depan institusi wakil rakyat.
“Ini jelas jalur sepeda. Jika dibiarkan parkir selama dua hari, bagaimana pesepeda bisa melintas dengan aman? Apalagi lokasinya di depan DPRD, seharusnya menjadi contoh ketaatan terhadap aturan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi.
Warga lainnya menyayangkan metode penyampaian protes yang dilakukan pemilik kendaraan.
“Jika ada sengketa pribadi, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum formal. Membawa-bawa nama lembaga atau profesi tertentu sambil melakukan aksi di ruang publik dan meminta donasi justru berpotensi mencoreng nama baik dan menimbulkan kesalahpahaman,” tambah warga setempat.
Narasi yang ditampilkan pada mobil memicu dugaan adanya perselisihan antar-individu, yang oleh sebagian masyarakat dikaitkan dengan inisial “S vs S”. Namun, hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik kendaraan maupun pihak yang dimaksud dalam tulisan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi.
Para pengamat sosial dan hukum mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa, apapun bentuknya, harus tetap menempuh koridor hukum yang berlaku. Penggunaan ruang publik untuk aksi protes satu pihak tanpa izin dan disertai pelanggaran lalu lintas berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Hingga waktu pemberitaan ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari instansi terkait mengenai langkah-langkah penertiban yang akan atau telah diambil:
1. Kasat Lantas Polres Kebumen terkait penanganan pelanggaran parkir di jalur sepeda.
2. Kepala Dishub Kabupaten Kebumen terkait fungsi pengawasan infrastruktur jalur sepeda.
3. Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen terkait kewenangan penertiban kendaraan di area publik.
4. Sekretariat DPRD Kebumen terkait pengaturan kawasan sekitar gedung legislatif.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak jawab dalam jurnalisme, pihak pemilik kendaraan serta individu atau lembaga yang disebut dalam tulisan di mobil memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan atau narasi yang disematkan tersebut.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk tindakan penegakan hukum oleh aparat berwenang dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
(TIM/REDAKSI)








