Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Majalengka: Kades Laporkan Pemberitaan Perselingkuhan, Polisi Dinilai Abai pada UU Pers

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Majalengka – Terjadi dugaan upaya kriminalisasi terhadap wartawan di wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat. Seorang kepala desa melaporkan produk jurnalistik ke polisi, sementara aparat kepolisian dinilai tetap menerima laporan tersebut tanpa mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Kronologi Awal: Kades Diduga Selingkuh, Wartawan Meliput

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa bermula pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Warga sekitar kediaman seorang janda berinisial An (41 tahun) di Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel, Majalengka, melihat Kepala Desa Randegan Kulon berinisial RW masuk ke rumah janda tersebut menggunakan sepeda motor dinas (NMAX plat merah).

 

Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada seorang wartawan berinisial MY (panggilan AM) yang tinggal sekitar 100 meter dari lokasi. MY lalu memberitahukan kepada perangkat desa dan hansip, sekaligus menginformasikan kepada rekan wartawan lain, Mukhsin alias Leo.

 

Pada pukul 23.00 WIB, dua wartawan—Mukhsin alias Leo dan EDS alias Pk—beserta dua orang hansip mendatangi rumah janda. Hansip mengetuk pintu, dan setelah dibuka oleh anak janda, mereka masuk dan menemukan Kades RW di dalam rumah tersebut. Peristiwa ini kemudian diliput dan menjadi viral di media sosial Facebook dan TikTok.

Baca Juga :  Heboh! Predator Anak di Kebumen Ditangkap, Warga Puji Gerak Cepat Polisi

 

Pelaporan ke Polisi: Kades RW Laporkan Wartawan

 

Akibat pemberitaan yang viral, pada 30 Agustus 2025, Kades RW melaporkan wartawan Mukhsin alias Leo ke Polres Majalengka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Dugaan Praktik Suap dan Ketidakadilan Proses Hukum:

 

Di balik proses pelaporan tersebut, terungkap dugaan praktik suap yang melibatkan oknum penyidik Polres Majalengka. Informasi ini diperoleh dari percakapan di grup WhatsApp bernama “GROUP MEDIA SOLID” yang beranggotakan beberapa wartawan, termasuk Mukhsin alias Leo, MY, EDS, IH, TS, dan ASM.

 

Dalam percakapan tertanggal 18 Agustus 2025, seorang anggota grup berinisial IH menuliskan laporan keuangan yang mencurigakan, antara lain:

Baca Juga :  Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

 

· Ke A RB (perantara) di awal: Rp2.000.000

· Amplop untuk KBO (Kaur Bin Ops) Sat Reskrim Polres Majalengka IS: Rp750.000 (Rabu, 13/8)

· Total pengeluaran tercatat Rp5.285.000, dengan pemasukan dari anggota grup dan bantuan dari “AL” sebesar Rp9.200.000.

 

Mukhsin alias Leo mengaku dirugikan akibat dugaan suap tersebut. Ia merasa ditumbalkan dan menjadi satu-satunya orang yang diproses hukum, sementara tujuh orang lain yang juga terlibat dalam pemberitaan dan mengunggah ke media sosial tidak pernah diperiksa sebagai terlapor.

 

“Saya selalu dipintai keterangan berkali-kali dan seolah menjadi tersangka tunggal. Padahal faktanya, tujuh orang lainnya juga ikut memberitakan dan mengaploud di medsos. Sepatutnya mereka juga masuk daftar terlapor,” pungkas Mukhsin.

 

Polemik: Polisi Dianggap Abai pada UU Pers dan Putusan MK

 

Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme internal pers dan Dewan Pers terlebih dahulu, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan mediasi. Polisi hanya boleh menerima laporan jika terbukti ada tindak pidana murni (seperti pemerasan atau ancaman) yang tidak terkait dengan karya jurnalistik.

Baca Juga :  Skandal BUMDes Gandoang Meledak! Penjualan 6.000 Ayam Diduga Rp675 Juta, Uangnya Mengalir Kemana?

 

Namun dalam kasus ini, laporan Kades RW langsung diterima oleh Polres Majalengka tanpa melalui prosedur tersebut. Hal ini dinilai sebagai upaya mengkriminalisasi wartawan.

 

 

Konfirmasi ke Polres Majalengka Belum Dijawab:

 

Untuk memenuhi kode etik jurnalistik dan keberimbangan berita, awak media yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah mengirimkan surat konfirmasi bernomor 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 kepada Kepala Polres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

 

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan dugaan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. PPWI dan sejumlah organisasi pers akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap wartawan Mukhsin alias Leo.

 

 

 

Laporan: Ato Hendrato ( Ketua DPC PPWI MAJALENGKA, JAWA BARAT )

 

(TIM/RED)

 

Berita Terkait

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
‎Praktisi Hukum Minta Kapolri Copot Kapolres Rohil dan Kapolda Riau
Patroli Malam Polres Kebumen Cegah Balap Liar
Ratusan Dosen dari 64 Kampus Gelar PKM Kolaborasi di Desa Wisata Kasomalang Kulon
Smart Village Madina Disorot, Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2023 Masih Sisakan Pertanyaan Publik
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”, Ancam Demo Lanjutan
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasabah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:52 WIB

Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Majalengka: Kades Laporkan Pemberitaan Perselingkuhan, Polisi Dinilai Abai pada UU Pers

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:00 WIB

Patroli Malam Polres Kebumen Cegah Balap Liar

Sabtu, 18 April 2026 - 17:54 WIB

Ratusan Dosen dari 64 Kampus Gelar PKM Kolaborasi di Desa Wisata Kasomalang Kulon

Sabtu, 18 April 2026 - 14:33 WIB

Smart Village Madina Disorot, Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2023 Masih Sisakan Pertanyaan Publik

Berita Terbaru

Daerah

Pengamanan Car Free Night Kebumen Berjalan Kondusif

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:06 WIB

Daerah

Polres Madiun Kota Berduka, Iptu Ahmad Ubaidillah Wafat

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:56 WIB