Detikdimensi.com Majalengka – Terjadi dugaan upaya kriminalisasi terhadap wartawan di wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat. Seorang kepala desa melaporkan produk jurnalistik ke polisi, sementara aparat kepolisian dinilai tetap menerima laporan tersebut tanpa mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kronologi Awal: Kades Diduga Selingkuh, Wartawan Meliput
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Warga sekitar kediaman seorang janda berinisial An (41 tahun) di Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel, Majalengka, melihat Kepala Desa Randegan Kulon berinisial RW masuk ke rumah janda tersebut menggunakan sepeda motor dinas (NMAX plat merah).
Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada seorang wartawan berinisial MY (panggilan AM) yang tinggal sekitar 100 meter dari lokasi. MY lalu memberitahukan kepada perangkat desa dan hansip, sekaligus menginformasikan kepada rekan wartawan lain, Mukhsin alias Leo.
Pada pukul 23.00 WIB, dua wartawan—Mukhsin alias Leo dan EDS alias Pk—beserta dua orang hansip mendatangi rumah janda. Hansip mengetuk pintu, dan setelah dibuka oleh anak janda, mereka masuk dan menemukan Kades RW di dalam rumah tersebut. Peristiwa ini kemudian diliput dan menjadi viral di media sosial Facebook dan TikTok.
Pelaporan ke Polisi: Kades RW Laporkan Wartawan
Akibat pemberitaan yang viral, pada 30 Agustus 2025, Kades RW melaporkan wartawan Mukhsin alias Leo ke Polres Majalengka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dugaan Praktik Suap dan Ketidakadilan Proses Hukum:
Di balik proses pelaporan tersebut, terungkap dugaan praktik suap yang melibatkan oknum penyidik Polres Majalengka. Informasi ini diperoleh dari percakapan di grup WhatsApp bernama “GROUP MEDIA SOLID” yang beranggotakan beberapa wartawan, termasuk Mukhsin alias Leo, MY, EDS, IH, TS, dan ASM.
Dalam percakapan tertanggal 18 Agustus 2025, seorang anggota grup berinisial IH menuliskan laporan keuangan yang mencurigakan, antara lain:
· Ke A RB (perantara) di awal: Rp2.000.000
· Amplop untuk KBO (Kaur Bin Ops) Sat Reskrim Polres Majalengka IS: Rp750.000 (Rabu, 13/8)
· Total pengeluaran tercatat Rp5.285.000, dengan pemasukan dari anggota grup dan bantuan dari “AL” sebesar Rp9.200.000.
Mukhsin alias Leo mengaku dirugikan akibat dugaan suap tersebut. Ia merasa ditumbalkan dan menjadi satu-satunya orang yang diproses hukum, sementara tujuh orang lain yang juga terlibat dalam pemberitaan dan mengunggah ke media sosial tidak pernah diperiksa sebagai terlapor.
“Saya selalu dipintai keterangan berkali-kali dan seolah menjadi tersangka tunggal. Padahal faktanya, tujuh orang lainnya juga ikut memberitakan dan mengaploud di medsos. Sepatutnya mereka juga masuk daftar terlapor,” pungkas Mukhsin.
Polemik: Polisi Dianggap Abai pada UU Pers dan Putusan MK
Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme internal pers dan Dewan Pers terlebih dahulu, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan mediasi. Polisi hanya boleh menerima laporan jika terbukti ada tindak pidana murni (seperti pemerasan atau ancaman) yang tidak terkait dengan karya jurnalistik.
Namun dalam kasus ini, laporan Kades RW langsung diterima oleh Polres Majalengka tanpa melalui prosedur tersebut. Hal ini dinilai sebagai upaya mengkriminalisasi wartawan.
Konfirmasi ke Polres Majalengka Belum Dijawab:
Untuk memenuhi kode etik jurnalistik dan keberimbangan berita, awak media yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah mengirimkan surat konfirmasi bernomor 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 kepada Kepala Polres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan dugaan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. PPWI dan sejumlah organisasi pers akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap wartawan Mukhsin alias Leo.
Laporan: Ato Hendrato ( Ketua DPC PPWI MAJALENGKA, JAWA BARAT )
(TIM/RED)









