Dugaan Maladministrasi Dana Desa: Proyek Hotmix Cimerak Rp150 Juta Disorot, Inspektorat Didesak Audit!

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Pangandaran – Proyek pengaspalan jalan (hotmix) senilai Rp150 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2026 di Desa Cimerak, Kecamatan Cimerak, kini berada di pusaran polemik.

 

Klarifikasi Kepala Desa Budiaman yang menyebut proyek tersebut dijalankan secara swakelola dituding berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Meski papan informasi proyek mencantumkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagai pelaksana, warga menemukan indikasi kuat bahwa proyek sepenuhnya dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni CV Nusa Indah Utama.

Baca Juga :  Mandek 8 Bulan, Pelapor Desak Kapolda Jateng Baru Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

Kades Cimerak sebelumnya berkilah bahwa perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai penyedia material. Namun, warga menegaskan bahwa tenaga kerja dan teknis pengerjaan didominasi oleh pihak luar daerah, bukan masyarakat lokal.

 

“Ini jelas bukan swakelola. Dari pengadaan sampai pengerjaan, semua dilakukan pihak luar. Masyarakat lokal hanya jadi penonton,” ujar salah satu warga, Rabu (6/5/2026).

 

Selain masalah transparansi tenaga kerja, proyek ini disinyalir menabrak Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Baca Juga :  Soliditas TNI-Polri di Magetan, Lulusan Akademi TNI - Polri 2006 Perkasa Gelar Touring dan Baksos di Telaga Sarangan

 

Pola pengerjaan yang diduga “diserahkan bulat-bulat” kepada kontraktor dianggap sebagai skenario untuk mengelabui prinsip Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

 

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan publik meliputi:

 

Manipulasi Status Pekerjaan: Papan proyek mencantumkan TPK, namun realisasi diduga “pinjam bendera” perusahaan.

 

Pengabaian Tenaga Kerja Lokal: Hilangnya hak warga desa untuk terlibat dalam pembangunan sesuai semangat Dana Desa.

 

Potensi Kerugian Negara: Ketidakjelasan peran vendor memicu spekulasi adanya praktik fee terselubung atau mark-up anggaran.

Baca Juga :  Perkuat Strategi Pengamanan dan Respon Cepat, Kapolres Ngawi Pimpin Anev 

 

Kegaduhan ini memicu tuntutan keras agar Inspektorat Daerah dan Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran segera turun tangan.

 

Publik mendesak adanya audit menyeluruh terhadap administrasi dan fisik proyek guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara.

 

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat maupun Dinsos PMD Pangandaran belum memberikan keterangan resmi.

 

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(BUYUNG/RED)

Berita Terkait

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan
Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:13 WIB

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Berita Terbaru