Detikdimensi.com Pangandaran – Proyek pengaspalan jalan (hotmix) senilai Rp150 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2026 di Desa Cimerak, Kecamatan Cimerak, kini berada di pusaran polemik.
Klarifikasi Kepala Desa Budiaman yang menyebut proyek tersebut dijalankan secara swakelola dituding berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski papan informasi proyek mencantumkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagai pelaksana, warga menemukan indikasi kuat bahwa proyek sepenuhnya dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni CV Nusa Indah Utama.
Kades Cimerak sebelumnya berkilah bahwa perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai penyedia material. Namun, warga menegaskan bahwa tenaga kerja dan teknis pengerjaan didominasi oleh pihak luar daerah, bukan masyarakat lokal.
“Ini jelas bukan swakelola. Dari pengadaan sampai pengerjaan, semua dilakukan pihak luar. Masyarakat lokal hanya jadi penonton,” ujar salah satu warga, Rabu (6/5/2026).
Selain masalah transparansi tenaga kerja, proyek ini disinyalir menabrak Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Pola pengerjaan yang diduga “diserahkan bulat-bulat” kepada kontraktor dianggap sebagai skenario untuk mengelabui prinsip Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan publik meliputi:
Manipulasi Status Pekerjaan: Papan proyek mencantumkan TPK, namun realisasi diduga “pinjam bendera” perusahaan.
Pengabaian Tenaga Kerja Lokal: Hilangnya hak warga desa untuk terlibat dalam pembangunan sesuai semangat Dana Desa.
Potensi Kerugian Negara: Ketidakjelasan peran vendor memicu spekulasi adanya praktik fee terselubung atau mark-up anggaran.
Kegaduhan ini memicu tuntutan keras agar Inspektorat Daerah dan Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran segera turun tangan.
Publik mendesak adanya audit menyeluruh terhadap administrasi dan fisik proyek guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat maupun Dinsos PMD Pangandaran belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(BUYUNG/RED)








