Detikdimensi.com Purworejo – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 13 Purworejo kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten Kebumen mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka, menyusul belum adanya kepastian hukum meski laporan telah bergulir cukup lama.
Desakan tersebut disampaikan Sugiyono, anggota LPK Kebumen, yang sejak awal mengawal laporan dugaan pungli tersebut ke Polres Purworejo. Ia mengaku kecewa dengan progres penanganan yang dinilai lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Dinilai Mandek, LPK Soroti Kinerja Penyidik
Sugiyono menyebut, laporan yang telah disampaikan berbulan-bulan lalu hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka maupun kejelasan status hukum.
“Pengaduan sudah cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Wali siswa yang merasa dirugikan tentu membutuhkan kepastian hukum,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia berharap penyidik segera mengambil langkah tegas agar perkara tidak berlarut-larut dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Ancaman Lapor ke Tingkat Pusat
Tidak hanya mendesak, LPK Kebumen juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan.
“Jika belum ada hasil, kami akan mengadukan penanganan kasus ini ke Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri,” tegas Sugiyono.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan demi memastikan proses penanganan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
Muncul Dugaan Pungli Baru Berkedok Infak
Di tengah belum tuntasnya kasus awal, muncul dugaan pungli baru di lingkungan sekolah yang sama. Dugaan tersebut disebut dilakukan melalui komite sekolah dengan dalih infak.
Sugiyono mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat penarikan dana kepada wali siswa dengan nominal yang ditentukan.
“Ada dugaan infak sebesar Rp1,4 juta per tahun kepada wali siswa. Jika bersifat wajib dan ditentukan nominalnya, itu patut diduga sebagai pungli,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut memperburuk situasi, karena masalah sebelumnya belum selesai namun praktik serupa diduga kembali terjadi.
Aturan Tegas Larang Pungutan di Sekolah Negeri
Praktik pungutan di sekolah negeri telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi. Komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa kepada orang tua siswa.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa paksaan, tanpa nominal tertentu, serta tidak mengikat.
Selain itu, ketentuan terkait pemberantasan pungli juga diatur dalam kebijakan pemerintah melalui Satuan Tugas Saber Pungli. Sementara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pungutan yang dilakukan secara melawan hukum dapat berujung pada sanksi pidana berat.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 13 Purworejo maupun komite sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi juga masih terus dilakukan oleh redaksi.
Demikian pula pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Purworejo, belum menyampaikan keterangan terbaru terkait perkembangan penanganan kasus ini.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(TIM)








