Detikdimensi.com Kutoarjo, Purworejo – Dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberian Surat Peringatan (SP) oleh Kepala Desa (Kades) Sokoharjo terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) TR sempat memicu polemik dan menjadi perbincangan hangat. Bahkan, persoalan ini sempat viral setelah mencuat ke publik melalui pemberitaan media.
Kades Sokoharjo, Saputro, diketahui mengeluarkan SP 1, SP 2 hingga SP 3 kepada Sekdes TR dengan alasan kinerja yang dinilai tidak maksimal. Namun, langkah tersebut menuai keberatan karena dianggap tidak sesuai prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya memberikan SP karena ada beberapa kesalahan, seperti tidak memenuhi target kerja dan tidak hadir dalam rapat,” ujar Saputro.
Di sisi lain, Sekdes TR secara tegas menilai tindakan tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo Nomor 31 Tahun 2023.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Selama ini saya bekerja dengan baik, tapi justru langsung diberikan SP tanpa kejelasan,” ungkapnya.
Ketegangan antara kedua belah pihak pun tak terhindarkan. Situasi internal Pemerintah Desa Sokoharjo sempat memanas sebelum akhirnya dilakukan mediasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kades Saputro mengakui adanya kekurangan dalam penilaian dan berjanji akan lebih objektif ke depan.
“Alhamdulillah sudah selesai secara damai. Kami sepakat memperbaiki komunikasi dan kinerja bersama,” katanya.
BPD setempat memastikan akan terus melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan hubungan kerja antar perangkat desa tetap harmonis.
“Kami akan memantau dan memberikan rekomendasi agar ke depan lebih baik,” tegas salah satu anggota BPD.
Meski berakhir damai, kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pelajaran penting terkait transparansi serta prosedur dalam tata kelola pemerintahan desa.
(SND)








