Ketua DPC LPKSM Sugiyono, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polres Kebumen

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi, Kebumen – pengurus Lembaga perlindungan Konsumen Swadaya masyarakat (LPKSM) Sugiyono melaporkaan akun pribadi media sosial (Medsos) ke Polres Kebumen terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah diterima Unit SPKT dengan Nomor: Rekom/85/ll/SPKT sekira pukul 15.00 WIB, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh pemilik akun pribadi Facebook PL dan akun pribadi Tiktok KI di media sosialnya. Sugiyono merasa namanya telah dicemarkan dan merusak reputasinya melalui postingan-postingan yang tidak benar di media sosial.

“Saya merasa sangat terganggu dengan postingan-postingan tersebut dan merasa perlu mengambil tindakan untuk membersihkan nama saya,” terang ” Yono”, Jumat (13/02/2026).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Sugiyono, postingan-postingan tersebut berisi terkait tuduhan-tuduhan yang tidak benar dan merusak nama baik dan reputasinya sebagai pengurus LPKSM Kresna.

“Saya tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan tersebut dan saya merasa sangat kecewa dengan postingan-postingan tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga :  LPK Kebumen Desak Polres Purworejo Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli SMPN 13, Infak Rp1,4 Juta Disorot

Sugiyono menambahkan, bahwa dirinya sangat dirugikan secara moril maupun materil terkait postingan-postingan yang diunggah oleh pemilik akun facebook PL dan akun Tiktok KI di medsos. Menurut “S” setelah adanya postingan tersebut dirinya tidak dapat beraktivitas seperti biasanya. Karena setelah adanya postingan itu dirinya sangat tertekan lahir dan batin.

“Saya merasa sangat merugi secara moril maupun materil akibat postingan-postingan tersebut. Nama baik saya sebagai pengurus LPKSM Kresna telah rusak dan saya tidak dapat melakukan kegiatan seperti biasa karena tekanan dan stres yang saya alami,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan hanya untuk mencemarkan nama baiknya secara pribadi maupun lembaganya.

“Saya juga merasa bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya bertujuan untuk merusak nama baik saya,” jelasnya.

Baca Juga :  OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

Setelah Sugiyono membuat laporan di Polres, ia berharap penyidik kepolisian polres Kebumen segera mengambil langkah dan menindaklanjuti aduannya tersebut demi membersihkan nama baiknya. Selain itu agar dapat menjadikan efek jera kepada orang-orang yang sudah mencemarkan nama baiknya di medsos.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat membantu saya membersihkan nama saya dan memberikan sanksi kepada pelaku,” harapnya.

Sementara itu, UI membenarkan bahwa Sugiyono telah melaporkan pemilik akun facebook PL dan akun Tiktok nya KI ke Polres Kebumen tadi sore sekira pukul 15.00 WIB sampai selesai.

“Memang Sugiyono telah melaporkan pemilik akun facebook PL dan Tiktoknya KI ke Polres Kebumen,” ungkapnya.

UI menambahkan bahwa aduan tersebut sudah diterima oleh unit SPKT dan saat ini juga sudah dimintai keterangan oleh penyidiknya.

Baca Juga :  ‎Praktisi Hukum Minta Kapolri Copot Kapolres Rohil dan Kapolda Riau

“Saat ini aduan tersebut juga sudah ditindaklanjuti penyidiknya bahkan tadi juga langsung di klarifikasi disana,” pungkasnya.

Sebagai Informasi Publik…..

Pencemaran nama baik di media sosial diatur utamanya dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang mengancam pelaku dengan penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta. Aturan ini menyasar pendistribusian informasi bermuatan penghinaan/pencemaran, dan merupakan delik aduan.

UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024/UU ITE Kedua):

Pasal 27A: Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik/media sosial agar diketahui umum.

Pasal 45 ayat (4): Mengatur sanksi pidana untuk Pasal 27A, yaitu penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

(SND)

Berita Terkait

Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas
Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Unit PPA Polres Kebumen Menang Praperadilan, Masyarakat Apresiasi Profesionalisme Penyidik
Intimidasi Wartawan KabarSBI.com Disorot Nasional, SPRI dan PPWI Minta Pelaku serta Aktor Intelektual Segera Dibekuk
Jaringan Kurir Sabu Lintas Kota Diamankan Polres Kebumen Berikut Barang Bukti Seberat 61,777 Gram
Kriminalisasi Jekson Sihombing: Ujian Moral Keadilan di Meja Mahkamah Agung dan Gugatan terhadap Hukum Borjuis
Berita ini 352 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:29 WIB

Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:16 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka

Senin, 8 Juni 2026 - 23:02 WIB

Unit PPA Polres Kebumen Menang Praperadilan, Masyarakat Apresiasi Profesionalisme Penyidik

Senin, 8 Juni 2026 - 15:25 WIB

Intimidasi Wartawan KabarSBI.com Disorot Nasional, SPRI dan PPWI Minta Pelaku serta Aktor Intelektual Segera Dibekuk

Berita Terbaru