Detikdimensi.com Kebumen – Polres Kebumen mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Karangsambung, Rowokele, dan Padureso. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan di Mapolres Kebumen, Senin, 15 Juni 2026.
Dalam kesempatan itu, sejumlah korban yang motornya berhasil ditemukan kembali turut hadir. Mereka mengaku lega karena kendaraan yang sempat hilang kini dapat kembali digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu korban, Ikhwan, warga Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, menyampaikan apresiasi kepada Polres Kebumen setelah sepeda motor miliknya berhasil ditemukan. Kendaraan tersebut sebelumnya hilang pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.20 WIB saat diparkir di samping kandang ayam miliknya di Dukuh Glagahamba, Desa Langse.
“Motor itu setiap hari saya gunakan untuk bekerja dan mobilitas sehari-hari. Saya mengapresiasi Polres Kebumen karena motor saya bisa ditemukan kembali,” kata Ikhwan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AWR alias DY dan FS alias R. Keduanya diduga memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih terpasang pada sepeda motor korban.
Korban lainnya, Mahir, warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele, juga mengungkapkan rasa syukurnya setelah sepeda motor Yamaha NMax miliknya yang hilang ditemukan. Pencurian terjadi pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di teras samping rumahnya, kini telah kembali.
Saat itu Mahir sedang memberi makan hewan peliharaan di depan rumah. Setelah masuk rumah dan selesai mandi, ia kembali memeriksa kendaraan namun motor yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang sudah tidak berada di tempatnya. “Alhamdulillah sudah ketemu, bisa kembali ke saya lagi. Motornya juga masih bagus,” ujar Mahir.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial MSB alias SM, warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan korban.
Kasus ketiga terjadi di Desa Kalijering, Kecamatan Padureso. Korban bernama Septian Ramadani kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB saat menghadiri pertunjukan seni kuda kepang.
Ketika hendak pulang, Septian mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir tidak jauh dari lokasi pertunjukan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RMS, 19 tahun, warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Polisi mengungkap para pelaku menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur kendaraan korban.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, keberhasilan mengungkap tiga kasus curanmor tersebut merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Kebumen bersama unit reskrim polsek jajaran. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan kendaraan hasil curian untuk dikembalikan kepada para pemiliknya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor, untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
“Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana sangat membantu proses pengungkapan kasus,” kata Kapolres.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu maupun dengan cara merusak menggunakan alat khusus, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara tersangka dalam kasus pencurian biasa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak kategori V atau sebesar Rp500 juta.
Sumber : (Humas Polres Kebumen)








