Sorotan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE di Kebumen, Aktivis Minta Semua Pihak Pahami Hukum

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mencuat di Kabupaten Kebumen. Sejumlah laporan bahkan disebut telah masuk ke pihak kepolisian.

 

Seorang narasumber yang terlibat dalam polemik tersebut menegaskan pentingnya pemahaman hukum sebelum menyampaikan pendapat, khususnya di ruang publik maupun media sosial.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurutnya, penggunaan bahasa yang tidak tepat, menyerang kehormatan orang lain, atau menyudutkan pihak tertentu dapat berpotensi melanggar hukum.

 

“Seharusnya kita berpikir cerdas dan memahami hukum. Jangan sampai bahasa yang digunakan justru menyerang kehormatan orang lain,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).

Baca Juga :  Viral Mobil Dinas RI 36, Mayor Teddy Sudah Ingatkan Raffi Ahmad

 

Laporan Dugaan ITE Masuk Polres

 

Ia mengungkapkan bahwa saat ini telah ada dua laporan yang masuk ke Polres Kebumen terkait dugaan pelanggaran ITE, khususnya pencemaran nama baik.

 

Laporan tersebut salah satunya berkaitan dengan unggahan akun media sosial yang dinilai menyudutkan pihak tertentu.

 

“Sudah ada laporan yang masuk ke Polres, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” jelasnya.

 

Sorotan terhadap Yayasan dan Dugaan Pelanggaran

 

Baca Juga :  Rokok Ilegal Beredar Terang-terangan di Salatiga, Diduga Ditimbun di Warung Dekat Terminal Tamansari

Selain itu, polemik juga menyangkut keberadaan sebuah yayasan yang disebut-sebut pernah mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial terkait dugaan pelanggaran, termasuk indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

 

Ia menilai, jika ditemukan pelanggaran serius, maka penindakan hingga penutupan lembaga harus dilakukan sesuai prosedur.

 

“Kalau memang terbukti melanggar, harus ditindak sesuai aturan. Bahkan jika perlu ditutup, ya ditutup sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Minta Aparat Profesional

 

Dalam kesempatan itu, ia juga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kebumen, dapat menangani kasus ini secara profesional dan objektif.

Baca Juga :  Inovasi Layanan BRI Drive Thru, Mempermudah Nasabah Bertransaksi Tanpa Harus Keluar Kendaraan

 

Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang menyeluruh, termasuk menghadirkan saksi-saksi dari berbagai pihak.

 

“Harapan kami, kepolisian bekerja profesional dan melihat semua fakta secara objektif,” katanya.

 

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

 

Menutup pernyataannya, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan narasi yang belum tentu benar.

 

Menurutnya, perbedaan pendapat seharusnya tidak berujung pada konflik atau saling menyerang secara personal.

 

“Gunakan media sosial dengan bijak, jangan sampai menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya.

 

(Tim)

Berita Terkait

Aktivis Soroti Peran Aparat Kebumen, Dugaan Miras Ilegal dan Dugem di Naura Amusement!
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka
Terkuak! Dugaan Miras Ilegal dan Dugem di Naura Amusement Park Kebumen, Publik Pertanyakan Pengawasan
Laporan Jurnalis Korban Pengeroyokan di Polres Majalengka, Jalan Ditempat
Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
Mali Resmi Mencabut Pengakuan terhadap SADR dan Dukung Kedaulatan Maroko
Pil Pahit Tata Wantara: Laporan Poliandri Dihentikan, Wartawan Hendrato Malah Jadi Tersangka, PPWI Minta Keadilan
Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:02 WIB

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Minggu, 12 April 2026 - 03:27 WIB

Terkuak! Dugaan Miras Ilegal dan Dugem di Naura Amusement Park Kebumen, Publik Pertanyakan Pengawasan

Sabtu, 11 April 2026 - 18:24 WIB

Laporan Jurnalis Korban Pengeroyokan di Polres Majalengka, Jalan Ditempat

Sabtu, 11 April 2026 - 10:45 WIB

Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 - 10:38 WIB

Mali Resmi Mencabut Pengakuan terhadap SADR dan Dukung Kedaulatan Maroko

Berita Terbaru