Viral Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Sepeda Antar Daerah Berhasil Dibekuk Tim URC Resmob Polres Magetan

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Magetan dalam menindaklanjuti kasus pencurian sepeda yang viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV. Melalui penyelidikan intensif, Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Magetan.

 

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 diketahui sekitar pukul 04.15 WIB di sebuah rumah warga di kawasan KPR Selosari, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan. Dalam aksinya, para pelaku mengambil satu unit sepeda yang berada di teras rumah dengan cara memotong rantai besi pengaman menggunakan gunting beton ukuran 24 inci hingga putus, kemudian membawa kabur sepeda tersebut menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aksi para pelaku terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga :  Gelombang Tekanan Publik Menguat, Aktivis Magetan Desak Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian sepeda di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Magetan, yakni empat lokasi di Perumahan Gitadini Kecamatan Magetan, satu lokasi di KPR Selosari Kecamatan Magetan, dan satu lokasi di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan.

 

Dari hasil pengembangan, URC Resmob Polres Magetan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni SM (37), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah dan SL (31), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

 

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, delapan unit sepeda gunung hasil kejahatan, serta satu unit tang potong yang digunakan untuk merusak rantai pengaman sepeda milik korban.

Baca Juga :  Labfor Polda Jatim Turun Tangan, Selidiki Ledakan Mesin Pengering di SPPG Kandangan 2 Ngawi

 

Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik dan URC Resmob Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat.

 

“Alhamdulillah, kami dari Polres Magetan telah berhasil menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda di wilayah Kabupaten Magetan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah,” ujar Kapolres Magetan (Kamis, 11/6/2026).

 

Lebih lanjut, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang dimiliki serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan memastikan keamanan lingkungan tempat tinggal. Untuk sepeda-sepeda yang berhasil kami amankan, nantinya akan kami kembalikan kepada para pemiliknya, sementara proses hukum terhadap para pelaku tetap akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, silakan melapor ke Polres Magetan tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Magetan Kunjungi Polsek Bendo, Apresiasi Peran Masyarakat Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa selain melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Magetan, kedua tersangka juga diduga melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain, antara lain Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, serta Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Magetan.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru