Bongkar Mafia Tanah? Polres Kebumen Panggil Pelapor Dugaan Surat Palsu

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Polres Kebumen memanggil saksi korban SM dan UP terkait dugaan pemalsuan surat-surat tanah milik SM warga Desa Plumbon Kecamatan Karangsambung. Sugiyono, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), mendampingi saksi korban dalam proses pemeriksaan di Reskrim Unit Tipidum Polres Kebumen.

 

Sugiyono menjelaskan bahwa SM mendatangi Polres Kebumen untuk dimintai keterangan terkait dugaan perubahan surat tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Plumbon Kecamatan Karangsambung.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saat ini saya mendampingi SM dan UP ke Polres Kebumen untuk dimintai keterangan penyidik Reskrim Unit 1 Tipidum, terkait pemalsuan surat-surat tanah,” terang Sugiyono, Selasa (14/04/2026).

 

Lanjut Sugiyono, pemanggilan ini merupakan langkah awal untuk memperjuangkan hak-hak SM yang merasa telah menjadi korban pemalsuan surat tanah.

Baca Juga :  Kosta Rika Dukung Rencana Otonomi Sahara Maroko di Bawah Kedaulatan Maroko

 

“Pemanggilan pertama di Polres Kebumen ini demi memperjuangkan surat tanah milik SM dari ahli waris orang tuanya,” lanjutnya.

 

Sugiyono menjelaskan bahwa tanah tersebut murni hak milik atas nama nenek moyangnya. Namun tanpa sepengetahuan ahli waris, surat tanah sudah dirubah oleh pihak pemerintah desa menjadi milik aset sekolah SDN Pesawahan Desa Plumbon.

 

“Seharus tanah itu secara historis milik ahli waris SM, tetapi tanpa sepengatahuan, pihak pemdes sudah merubahnya,” ungkapnya.

Sementara itu SM, salah satu korban, membenarkan bahwa dirinya menerima undangan panggilan dari Reskrim Unit 1 Tipidum Polres Kebumen guna dimintai keterangan lebih lanjut.

 

“Saya menerima undangan panggilan dari Polres Kebumen untuk dimintai keterangan terkait kasus pemalsuan surat tanah,” katanya.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Aktivitas Dees Caffe Karaoke Kebumen, Minta Evaluasi dan Pengawasan!

 

Dia berharap, bahwa kasus tersebut akan segera terungkap dan demi sebuah keadilan agar dapat ditegakkan.

 

“Saya berharap agar kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” harapnya.

 

SM menuntut keadilan demi memperjuangkan hak-hak selaku ahli waris sah demi anak cucu keturunannya.

 

“Saya tidak ingin anak cucu saya kehilangan hak-hak mereka karena ulah orang lain. Saya menuntut keadilan dan meminta agar pihak yang bertanggung jawab dapat segera diproses sesuai hukum,” tegasnya.

 

Sugiyono berharap agar aparat kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia dan mengungkap kebenaran.

Baca Juga :  Diduga Peras Warga Rp 5 Juta dengan Ancaman Viral, Oknum Warga Kutowinangun Disorot

 

“Kami berharap agar pihak yang menguasai tanah tersebut dapat segera mengembalikan aset tersebut kepada pemilik tanah yang sah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

Sugiyono juga memberikan himbauan kepada masyarakat luas untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris yang sah secara hukum jika ada penyimpangan.

 

“Demi kebenaran dan keadilan, kita harus menegakkan keadilan. Jika disana memang ada sesuatu penyimpangan, masyarakat wajib untuk memperjuangkan demi hak-hak ahli waris yang sah secara hukum,” pungkasnya.

 

Polres Kebumen masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini. Masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan jika ada informasi yang relevan.

 

 

(TIM)

Berita Terkait

Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Majalengka: Kades Laporkan Pemberitaan Perselingkuhan, Polisi Dinilai Abai pada UU Pers
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
‎Praktisi Hukum Minta Kapolri Copot Kapolres Rohil dan Kapolda Riau
Patroli Malam Polres Kebumen Cegah Balap Liar
Ratusan Dosen dari 64 Kampus Gelar PKM Kolaborasi di Desa Wisata Kasomalang Kulon
Smart Village Madina Disorot, Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2023 Masih Sisakan Pertanyaan Publik
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”, Ancam Demo Lanjutan
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:52 WIB

Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Majalengka: Kades Laporkan Pemberitaan Perselingkuhan, Polisi Dinilai Abai pada UU Pers

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:00 WIB

Patroli Malam Polres Kebumen Cegah Balap Liar

Sabtu, 18 April 2026 - 17:54 WIB

Ratusan Dosen dari 64 Kampus Gelar PKM Kolaborasi di Desa Wisata Kasomalang Kulon

Sabtu, 18 April 2026 - 14:33 WIB

Smart Village Madina Disorot, Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2023 Masih Sisakan Pertanyaan Publik

Berita Terbaru

Daerah

Pengamanan Car Free Night Kebumen Berjalan Kondusif

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:06 WIB

Daerah

Polres Madiun Kota Berduka, Iptu Ahmad Ubaidillah Wafat

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:56 WIB