Bongkar Mafia Tanah? Polres Kebumen Panggil Pelapor Dugaan Surat Palsu

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Polres Kebumen memanggil saksi korban SM dan UP terkait dugaan pemalsuan surat-surat tanah milik SM warga Desa Plumbon Kecamatan Karangsambung. Sugiyono, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), mendampingi saksi korban dalam proses pemeriksaan di Reskrim Unit Tipidum Polres Kebumen.

 

Sugiyono menjelaskan bahwa SM mendatangi Polres Kebumen untuk dimintai keterangan terkait dugaan perubahan surat tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Plumbon Kecamatan Karangsambung.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saat ini saya mendampingi SM dan UP ke Polres Kebumen untuk dimintai keterangan penyidik Reskrim Unit 1 Tipidum, terkait pemalsuan surat-surat tanah,” terang Sugiyono, Selasa (14/04/2026).

 

Lanjut Sugiyono, pemanggilan ini merupakan langkah awal untuk memperjuangkan hak-hak SM yang merasa telah menjadi korban pemalsuan surat tanah.

Baca Juga :  Polres Kebumen Terjunkan 193 Personel Amankan Kepulangan Jemaah Haji Asal Kebumen

 

“Pemanggilan pertama di Polres Kebumen ini demi memperjuangkan surat tanah milik SM dari ahli waris orang tuanya,” lanjutnya.

 

Sugiyono menjelaskan bahwa tanah tersebut murni hak milik atas nama nenek moyangnya. Namun tanpa sepengetahuan ahli waris, surat tanah sudah dirubah oleh pihak pemerintah desa menjadi milik aset sekolah SDN Pesawahan Desa Plumbon.

 

“Seharus tanah itu secara historis milik ahli waris SM, tetapi tanpa sepengatahuan, pihak pemdes sudah merubahnya,” ungkapnya.

Sementara itu SM, salah satu korban, membenarkan bahwa dirinya menerima undangan panggilan dari Reskrim Unit 1 Tipidum Polres Kebumen guna dimintai keterangan lebih lanjut.

 

“Saya menerima undangan panggilan dari Polres Kebumen untuk dimintai keterangan terkait kasus pemalsuan surat tanah,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Ada Upaya Damai Pakai Uang, Pendamping Minta Polisi Usut Tuntas Kasus KS Anak di Ambal

 

Dia berharap, bahwa kasus tersebut akan segera terungkap dan demi sebuah keadilan agar dapat ditegakkan.

 

“Saya berharap agar kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” harapnya.

 

SM menuntut keadilan demi memperjuangkan hak-hak selaku ahli waris sah demi anak cucu keturunannya.

 

“Saya tidak ingin anak cucu saya kehilangan hak-hak mereka karena ulah orang lain. Saya menuntut keadilan dan meminta agar pihak yang bertanggung jawab dapat segera diproses sesuai hukum,” tegasnya.

 

Sugiyono berharap agar aparat kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia dan mengungkap kebenaran.

Baca Juga :  Dapur Rumah di Kuwarasan Terbakar, Pemilik Rumah Lupa Meninggalkan Kompor Tungku saat Masak air

 

“Kami berharap agar pihak yang menguasai tanah tersebut dapat segera mengembalikan aset tersebut kepada pemilik tanah yang sah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

Sugiyono juga memberikan himbauan kepada masyarakat luas untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris yang sah secara hukum jika ada penyimpangan.

 

“Demi kebenaran dan keadilan, kita harus menegakkan keadilan. Jika disana memang ada sesuatu penyimpangan, masyarakat wajib untuk memperjuangkan demi hak-hak ahli waris yang sah secara hukum,” pungkasnya.

 

Polres Kebumen masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini. Masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan jika ada informasi yang relevan.

 

 

(TIM)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru