Kejari vs Inspektorat Purworejo Soal Dugaan Pungli SMPN 3, Publik Soroti Perbedaan Pernyataan

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Purworejo – Perbedaan pernyataan antara Kejaksaan Negeri Purworejo dan Inspektorat Kabupaten Purworejo terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 3 Purworejo menjadi sorotan publik. Ketidaksamaan hasil temuan dari dua institusi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kejelasan penanganan kasus serta transparansi di sektor pendidikan.

 

Pihak Kejari Purworejo melalui Kepala Seksi Intelijen, Toto, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak menemukan adanya unsur pungli maupun pemerasan terhadap wali siswa. Ia menegaskan bahwa dana yang terkumpul dari wali murid, yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta, dikategorikan sebagai sumbangan sukarela.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami tidak menemukan adanya dugaan pungli maupun pemerasan terhadap wali siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah, komite, maupun paguyuban,” ujar Toto dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Sehari Menjabat, AKP Kanzi Fathan Langsung Ungkap Kasus TPPO dan Predator Anak di Kebumen

 

Menurutnya, pengumpulan dana tersebut tidak memiliki unsur paksaan dan masih berada dalam koridor yang diperbolehkan, selama bersifat sukarela. Meski demikian, Kejari tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila ditemukan indikasi lain.

 

“Kami siap menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat, sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

 

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Purworejo. Auditor Inspektorat, Anggit, mengungkapkan bahwa pihaknya justru menemukan adanya indikasi dugaan pungli atau pemerasan dalam praktik pengumpulan dana tersebut.

 

“Kami menemukan adanya dugaan pungli atau pemerasan dan telah menyiapkan berkas apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum,” ungkap Anggit.

Baca Juga :  Wakapolres Kebumen Cek Kondisi Tahanan, Seluruhnya Dilaporkan Sehat

 

Ia juga menyebut bahwa pihak Inspektorat telah melakukan koordinasi dengan Kejari Purworejo terkait temuan tersebut, serta berharap proses penanganan dapat dilakukan secara terbuka dan transparan.

 

Perbedaan kesimpulan antara dua lembaga ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga menilai bahwa kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan dan spekulasi yang berlarut-larut.

 

Sejumlah pihak menekankan pentingnya kejelasan dalam membedakan antara “sumbangan sukarela” dan “pungutan yang bersifat memaksa”. Dalam regulasi pendidikan, sumbangan diperbolehkan selama tidak ditentukan nominalnya dan tidak menjadi syarat bagi siswa, sementara pungutan yang mengikat dapat berpotensi melanggar aturan.

Baca Juga :  Polres Ngawi Teguhkan Komitmen Rekrutmen Bersih, Gelar Pakta Integritas dan Sumpah Penerimaan Polri 2026

 

Dari kalangan masyarakat sipil, perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), Sugiyono, mendorong agar kasus ini ditangani secara transparan.

 

“Kami berharap ada kejelasan agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sebenarnya. Perbedaan pernyataan ini tentu membingungkan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun pengawas internal pemerintah.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan yang menyatukan perbedaan hasil temuan antara Kejari dan Inspektorat. Publik kini menanti langkah konkret dari kedua institusi untuk memberikan penjelasan yang komprehensif serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.

 

 

 

(Tim)

Berita Terkait

DPRD Magetan Berikan Rekomendasi Strategis untuk Percepatan Pembangunan dan Optimalisasi PAD
Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Balap Liar
Satlantas Polres Ngawi Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Berlalu Lintas di Paron dan Kedunggalar
Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi
Perkuata Sinergi Kamtibmas di Ngawi, Kapolres Terima Silaturahmi DPD LDII
Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional
Kasus Penganiayaan Kades Labolewa Berlanjut, Polisi: Terlapor Segera Diperiksa 
Kebumen Berangkatkan 1.753 Calon Haji, Pengawalan Polisi Diperketat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:35 WIB

DPRD Magetan Berikan Rekomendasi Strategis untuk Percepatan Pembangunan dan Optimalisasi PAD

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:18 WIB

Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Balap Liar

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:39 WIB

Satlantas Polres Ngawi Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Berlalu Lintas di Paron dan Kedunggalar

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:06 WIB

Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:02 WIB

Perkuata Sinergi Kamtibmas di Ngawi, Kapolres Terima Silaturahmi DPD LDII

Berita Terbaru