Detikdimensi.com Kebumen – Gelombang desakan publik kian menguat menuntut Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah untuk segera mengusut dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum anggota Unit Narkoba Polres Kebumen. Tudingan ini muncul pasca-beredarnya narasi di masyarakat mengenai tindakan yang tidak sesuai prosedur saat penggerebekan sebuah kamar kos di Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen.
Warga dan pengamat hukum mendesak agar institusi penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan “main hakim sendiri” atau tindakan represif di luar kewenangan aparat. Transparansi proses penyelidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dinilai menjadi kunci utama dalam memulihkan kepercayaan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Tuntut Kejelasan dan Sanksi Tegas
Salah satu warga Kebumen, OY, yang secara aktif memantau perkembangan kasus tersebut, menyatakan kekecewaan mendalam atas diamnya pihak berwenang. Ia mendesak Kapolri, Kadivpropam Polri, Kapolda Jawa Tengah, hingga Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk turun tangan langsung.
“Jangan tutup mata. Ada dugaan aparat main hakim sendiri saat penggerebekan di kos Prembun. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses terang-benderang supaya kepercayaan publik ke polisi tidak rusak,” tegas OY, Kamis (11/6/2026).
OY menekankan bahwa Propam Polri tidak seharusnya menunggu laporan formal dari korban atau saksi semata. Menurutnya, mekanisme pengawasan internal harus berjalan proaktif.
“Publik sudah resah. Kalau ada oknum yang melanggar, copot dan beri sanksi tegas. Jangan sampai kasus kecil dibiarkan besar karena tidak ditangani sejak awal,” tambahnya.
Pengamat Hukum: Legitimasi Polri Dipertaruhkan
Menanggapi situasi ini, seorang pengamat hukum di Kabupaten Kebumen menilai bahwa setiap tindakan aparat dalam penegakan hukum, khususnya dalam operasi narkoba yang sensitif, wajib berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik.
“Penggerebekan adalah tindakan hukum yang sensitif. Kalau ada dugaan pelanggaran prosedur, penekanan, atau tindakan di luar kewenangan, maka itu ranah Propam untuk menguji secara objektif,” ujar pengamat tersebut yang memilih merahasiakan identitasnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi adalah harga mati. Jika terbukti ada pelanggaran, konsekuensi hukum dan disiplin harus dijatuhkan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka untuk memutus spekulasi liar di masyarakat.
“Kalau tidak terbukti, sampaikan juga hasilnya secara terbuka supaya tidak jadi bola liar,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kebumen belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan adanya pelanggaran etik oleh anggotanya. Upaya redaksi untuk menghubungi Kasi Propam Polres Kebumen dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah guna meminta klarifikasi masih belum mendapatkan respons.
Landasan Hukum: Perpol No. 7 Tahun 2022 dan UU Kepolisian
Dugaan pelanggaran etik oleh oknum polisi diatur secara ketat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Peraturan ini menggantikan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan menjadi pedoman utama sikap, perilaku, serta perbuatan anggota Polri.
Dalam Perpol tersebut, setiap anggota Polri dilarang melakukan tindakan yang merendahkan martabat profesi, bertindak sewenang-wenang, atau melanggar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung berat ringannya pelanggaran yang diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KEPP).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota Polri bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, negara, dan kehormatan serta citra Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 36 UU yang sama juga mengatur bahwa setiap anggota Polri yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi dapat dikenai sanksi pidana, disiplin, atau kode etik profesi. Mekanisme pertanggungjawaban ini memastikan bahwa tidak ada impunitas bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab
Meskipun desakan publik sangat kuat, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku bagi seluruh anggota Polri yang bertugas saat penggerebekan di Prembun hingga adanya hasil pemeriksaan Propam yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolri, Kadivpropam Polri, Kapolda Jawa Tengah, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, dan Kapolres Kebumen sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi keseimbangan informasi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Publik kini menunggu langkah konkret dari jajaran Propam Polri untuk membuktikan bahwa institusi kepolisian mampu membersihkan dirinya sendiri dari unsur-unsur yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
(TIM/RED)








