Maraknya Bangunan Liar di Bantaran Kali Kedaung Sepatan Timur, Kinerja Dinas Terkait dipertanyakan

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com,Banten – Maraknya bangunan liar di bantaran kali, seperti yang terjadi di wilayah Kedaung Sepatan Timur, memicu risiko banjir serius, kerusakan ekosistem, dan penyempitan saluran air, Bangunan ini melanggar peraturan karena didirikan di atas tanah negara dan mengancam keselamatan lingkungan, Kabupaten Tangerang hari Kamis (26/02/2026),

pantauan di lokasi, terlihat sebuah bangunan sedang dikerjakan dengan proses pengecoran pondasi tiang. Rangka besi baja juga tampak telah terpasang.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Monumen Kresek Jadi Pengingat Semangat Persatuan

Salah satu pekerja di lokasi, UT, mengaku hanya bertugas menjaga dan tidak mengetahui status perizinan bangunan tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya di sini cuma kerja, Pak. Saya disuruh menjaga lokasi ini. Kalau soal perizinan, bapak bisa tanya ke Pak RT, dia pemborongnya,” ujar Untung saat ditemui, Kamis (26/2/2026)

Warga sekitar mengungkap bahwa lahan di bantaran kali tersebut diduga merupakan tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU). Warga menyebut kawasan itu sudah lama ditempati sejumlah pihak untuk aktivitas usaha.

Baca Juga :  Aksi Vandalisme Kelompok Separatis Sahrawi dan Urgensi Dialog Beradab

“Benar, Pak, itu tanah PU. Sudah banyak juga yang menempati bantaran kali untuk usaha,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Untuk memperoleh keterangan lanjut, media Detik Dimensi mendatangi kantor Desa Kedaung Barat. Namun Kepala Desa Sepatan Timur, Ayub, mengaku belum mengetahui adanya pembangunan tersebut.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan, Api Melalap Sekitar 1 Hektare

“Saya tidak tahu kalau ada bangunan yang sedang dibangun. Mereka juga belum mengajukan izin ke kantor desa. Nanti juga pasti datang,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah kabupaten Tangerang belum dimintai konfirmasi, kendati demikian media Detikdimensi.com akan berupaya mendapatkan keterangan resminya soal maraknya dugaan bangunan liar di bantaran kali.

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru