Raih Gelar Doktor Politik, Fachrul Razi Ungkap Potensi Konflik di Aceh Tetap Tinggi

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Jakarta – Tokoh politik Indonesia dan mantan senator DPD RI dari Aceh, Dr. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P., M.Si., M.H., M.I.Kom, telah resmi menyandang gelar doktor ilmu politik dari Universitas Nasional Jakarta setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan panel penguji, bertempat di Menara Universitas Nasional, Selasa (24-02-2026). Disertasinya yang berjudul ” Integrasi Politik di Aceh Pasca MoU Helsinki: Studi Pelembagaan Politik Wali Nanggroe (2013-2024),” memberikan analisis yang serius tentang lanskap politik Aceh dan memperingatkan bahwa potensi konflik antara Aceh dan pemerintah pusat tetap sangat tinggi.

 

Dalam disertasinya, Fachrul Razi berpendapat bahwa perdamaian yang dicapai melalui Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) belum sepenuhnya menyelesaikan ketegangan yang mendasarinya. Ia menyamakan situasi tersebut dengan “api yang membara di tumpukan jerami,” menunjukkan bahwa meskipun konflik terbuka telah mereda, potensi kekerasan tetap rawan terjadi sewaktu-waktu. Potensi ini diperkuat dengan lemahnya implementasi MoU Helsinki yang belum terwujud secara nyata.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut penelitiannya, akar penyebab ketidakstabilan yang berkepanjangan ini terletak pada kegagalan mencapai rekonsiliasi politik di tingkat akar rumput, khususnya di antara mantan kombatan. Meskipun MoU Helsinki membawa perdamaian dan pengakuan politik ke Aceh, upaya rekonsiliasi sebagian besar terhenti di tingkat elit. Pejuang akar rumput, yang memainkan peran penting dalam konflik, telah ditinggalkan, dengan sedikit upaya yang dilakukan untuk mengintegrasikan mereka ke dalam tatanan politik dan sosial Aceh pasca-konflik.

Baca Juga :  Komentar singkat saya atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang “Londo Ireng”

 

*Rekonsiliasi Elit, Pengabaian Akar Rumput*

 

Fachrul Razi menyoroti bahwa rekonsiliasi politik setelah MoU Helsinki sebagian besar terbatas pada elit Aceh. Pembentukan dan pengakuan lembaga Wali Nanggroe Aceh, termasuk pendirian partai lokal, melambangkan integrasi para pemimpin GAM ke dalam sistem politik. Para elit ini diberikan kekuasaan dan pengaruh yang signifikan, memungkinkan mereka untuk hidup nyaman di bawah pengaturan baru tersebut.

 

Namun, setelah damai berlangsung, para elit di pusat dan di Aceh gagal memperluas upaya rekonsiliasi ke akar rumput. Mantan kombatan di tingkat desa, yang jumlahnya masih signifikan, dibiarkan tanpa inklusi atau pengakuan yang berarti. Pengabaian ini telah menciptakan kekecewaan dan kebencian yang mendalam di antara mereka yang merasa dikhianati oleh pemerintah pusat dan para pemimpin mereka sendiri.

 

Disertasi tersebut menyoroti bahwa kekecewaan ini telah menumbuhkan ketidakpercayaan terhadap Pemerintah Indonesia dan elit GAM. Banyak kombatan akar rumput merasa bahwa pengorbanan yang mereka lakukan selama konflik belum diakui atau dihargai. Sebaliknya, mereka melihat segelintir elit menikmati buah perdamaian sementara para pejuang biasa terus berjuang dengan kemiskinan dan marginalisasi. Hal ini juga ditunjukkan dengan lemahnya komitmen Jakarta dalam mewujudkan janji janjinya.

 

Fachrul Razi memperingatkan bahwa jika situasi ini dibiarkan tanpa pengawasan, hal itu dapat meningkat menjadi pemberontakan yang lebih keras dan frontal. Kombinasi frustrasi, ketidakpercayaan, dan pengucilan menciptakan lahan subur untuk konflik baru. Ia menekankan bahwa perdamaian yang dicapai di Aceh rapuh dan membutuhkan perhatian mendesak untuk mencegah kembalinya kekerasan.

Baca Juga :  OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

 

*Memperkuat Lembaga Wali Nanggroe*

 

Sebagai solusi, Fachrul Razi mengusulkan penguatan lembaga Wali Nanggroe Aceh yang memiliki kewenangan fungsional dan legitimasi yang kuat. Ia berpendapat bahwa lembaga tersebut tidak hanya harus memegang otoritas struktural eksklusif tetapi juga mengembangkan otoritas substantif yang inklusif. Ini berarti memperluas perannya untuk mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat Aceh, termasuk mereka yang berada di lapisan masyarakat paling bawah sehingga integrasi politik substantif dapat terwujud.

 

Dengan memperluas cakupan kewenangan lembaga Wali Nanggroe, rekonsiliasi dapat melampaui tingkat elit dan mencapai akar rumput. Hal ini akan memberikan rasa memiliki dan pengakuan kepada para mantan kombatan, mengurangi perasaan pengkhianatan dan marginalisasi mereka. Fachrul percaya bahwa hanya melalui rekonsiliasi inklusif seperti inilah Aceh dapat mencapai perdamaian dan stabilitas yang langgeng.

 

Disertasi Fachrul Razi berfungsi sebagai peringatan bagi pemerintah pusat dan para pemimpin politik Aceh. Perjanjian damai tahun 2005 merupakan pencapaian bersejarah, tetapi tidak berkelanjutan. Tanpa upaya berkelanjutan untuk mengatasi keluhan di semua lapisan masyarakat, potensi konflik akan tetap tinggi.

 

Penelitiannya menunjukkan bahwa Indonesia harus mengadopsi pendekatan yang lebih holistik terhadap integrasi pasca-konflik. Ini termasuk tidak hanya mengakui lembaga-lembaga seperti Wali Nanggroe tetapi juga memastikan bahwa para pejuang akar rumput terintegrasi ke dalam struktur politik, ekonomi, dan sosial. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut berisiko membatalkan kemajuan yang telah dicapai sejak MoU Helsinki.

 

*Prestasi Akademik dengan Implikasi Politik*

Baca Juga :  Sugiyono Kecam Keras Repost Berita Tanpa Izin di TikTok, Pelaku Terancam UU Hak Cipta

 

Keberhasilan mempertahankan disertasinya menandai tonggak akademik yang signifikan bagi Fachrul Razi, yang telah lama aktif dalam gerakan politik dan sosial Aceh. Sebagai mantan senator yang mewakili Aceh di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dan seorang aktivis terkemuka, wawasannya memiliki bobot, baik secara akademis maupun politis.

 

Gelar doktornya di bidang ilmu politik menambah kredibilitas ilmiah pada keprihatinannya yang telah lama ada tentang perdamaian Aceh yang rapuh. Dengan menggabungkan ketelitian akademis dengan pengalaman politik langsung, Fachrul Razi memberikan perspektif unik tentang tantangan yang dihadapi Aceh dan Indonesia.

 

Perolehan gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan oleh Fachrul Razi bukan hanya prestasi pribadi tetapi juga kontribusi bagi pemahaman Indonesia tentang integrasi pasca-konflik. Disertasinya mengungkapkan bahwa potensi konflik di Aceh tetap tinggi karena kegagalan rekonsiliasi akar rumput. Sementara elit telah terintegrasi ke dalam sistem politik, para pejuang biasa tetap terpinggirkan, sehingga menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan.

 

Solusinya, menurut Fachrul Razi, terletak pada penguatan lembaga Wali Nanggroe agar lebih inklusif dan representatif bagi seluruh masyarakat Aceh. Hanya dengan mengatasi keluhan masyarakat akar rumput, Aceh dapat mencapai perdamaian dan stabilitas yang langgeng.

 

Penelitian itu hakekatnya merupakan pengingat bahwa perdamaian bukan hanya ketiadaan perang tetapi juga kehadiran keadilan, inklusi, dan rekonsiliasi. Bagi Aceh dan Indonesia, tantangannya jelas: mengubah perdamaian yang rapuh menjadi stabilitas yang langgeng dengan memastikan bahwa tidak seorang pun tertinggal.

 

(TIM REDAKSI)

Berita Terkait

Momen Istimewa Hari Juang Polri, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
Diduga Halangi Pengurusan SHGB Senilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK
Proses Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Kebumen Dianggap Berbelit: Ancam Kredibilitas Penegak Hukum
Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena “Profesor” Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik
Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana
Sugiyono Laporkan Pengurus Aliansi Kebumen Bersatu ke Bareskrim Terkait Dugaan Fitnah dan Pelanggaran UU ITE
Kasus Kodirin Disorot, Istri Tersangka Minta Dugaan Penyiksaan dan Rekayasa Perkara Diperiksa
Orasi Aliansi Kebumen Bersatu Sebut Nama Warga Pagedangan. Publik: “Kebumen Milik Semua, Bukan Milik Golongan”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Momen Istimewa Hari Juang Polri, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Diduga Halangi Pengurusan SHGB Senilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Proses Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Kebumen Dianggap Berbelit: Ancam Kredibilitas Penegak Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena “Profesor” Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

Berita Terbaru