Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang – Namiardja Kasirin(52) karyawan, dipecat sepihak perusahaan tanpa diberikan pesangon, merasa diri nya tidak diperlakukan dengan adil oleh perusahaan, ia datangi kantor media Lensapolri untuk berkonsultasi terkait hak- hak sebagai karyawan, Jakarta Barat, Senin (30/05/2025).

Menurut KS, dia diberhentikan perusahaan PT. Esa Jaya Putra pergudangan Mutiara Kosambi 2 di Jl.Perancis Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang, tidak tahu penyebab nya kenapa diberhentikan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang tahun lalu saya mau berhenti tapi tidak jadi. Nah, pas mau lebaran kemarin mendatangi kantor ia tiba- tiba mendapatkan respon yang tidak baik dari management perusahaan, bapak abis lebaran gak usah kerja lagi, saya kaget bahwa saya tidak boleh bekerja lagi di perusahaan dan saya berusaha mempertahankan untuk bekerja kembali namun pihak perusahaan tidak merespon saya, “ucapnya.

Doni Aro Hia S,H Pengacara Muda memberikan pemahaman hukum terkait permasalahan klien nya beserta Hak-hak nya sebagai pekerja.

“Perusahaan harusnya ketika melakukan PHK kepada karyawannya harus melalui ketentuan Hukum atau SOP, Surat Peringatan harusnya diberikan kepada klien saya atau diberitahukan 30 hari sebelum dilakukan PHK, tidak semena-mena memecat karyawan tanpa kepastian hukum, apalagi tidak memenuhi hak hak nya seperti pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima sesuai UU yang berlaku, ”tegasnya.

Baca Juga :  Pemasangan Tiang Internet ,Diduga Tak Berizin dari PT Myret Terpasang 20 Tiang di Tanah Fasum

Doni Aro Hia S,H pun menambahkan, kita akan melakukan mediasi kepada perusahaan untuk titik terang klien saya juga kepastian tentang apa yang seharusnya diterima.

“jika perusahaan tidak memenuhi permintaan hak klien saya, kami dan team akan melakukan kordinasi dan melaporkan kepada Disnaker, ”jelasnya.

KS bekerja di PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di pergudangan Mutiara Kosambi 2 di Jl.Perancis,Benda Kota Tangerang, Bagian Kepala bengkel Gaji yang diterima, upah harian sebesar 310.000 dibayarkan perhari, ia juga tak pernah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun bekerja di PT Esa Jaya Putra pergudangan Mutiara Kosambi 2.

berdasarkan dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut- turut atau lebih, maka perjanjian harian lepas berubah menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

”Bunyi Pasal 10 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Pekerja harian lepas rentan terkena pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sifat pekerjaan yang berubah- ubah dan mereka termasuk dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca Juga :  Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”

Lantas, apakah pekerja harian lepas bisa mendapatkan pesangon?

Pemecatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, maka pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi.

Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Dengan demikian, PKWT yang dipecat tidak mendapatkan pesangon, tetapi memperoleh uang kompensasi.

PHK
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan PKWT yang terkena PHK, pemberi kerja wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Berikut ketentuannya:

  1. Uang pesangon
  2. Masa kerja di bawah satu tahun mendapatkan satu bulan upah
  3. Masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, mendapatkan dua bulan upah.
  4. Masa kerja dua tahun atau lebih, tetapi kurang dari tiga tahun, mendapatkan tiga bulan upah
  5. Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari empat tahun, mendapatkan empat bulan upah
  6. Masa kerja empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, mendapatkan lima bulan upah.
  7. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan enam bulan upah.
  8. Masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, mendapatkan tujuh bulan upah.
  9. Masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, mendapatkan delapan bulan upah
  10. Masa kerja delapan tahun atau lebih, mendapatkan sembilan bulan upah.
  11. Uang Penghargaan Masa Kerja
    a.Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan dua bulan upah.
Baca Juga :  Tuntutan Warga RW 14: Kembalikan Lahan Fasos Fasum untuk Fasilitas Umum

b.Masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari sembilan tahun, mendapatkan tiga bulan upah.

c.Masa kerja sembilan tahun atau lebih, tetapi kurang dari wa12 tahun, mendapatkan empat bulan upah.

d.Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan lima bulan upah.

f.Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan enam bulan upah.

g.Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan tujuh bulan upah.

  1. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja baru.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Berita Terkait

Kades Sokoharjo Diduga Langgar Prosedur SP ke Sekdes, Sempat Memanas hingga Viral, Berakhir Damai
Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
LPK Kebumen Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS, Polres Purworejo Didorong Bertindak Cepat
Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”
Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus
Penegakan di Jantung Penegak Hukum: PPWI Aceh Timur Kecam Kebrutalan di Polda Metro Jaya
Maroko Bantu AS Bongkar Jaringan Narkoterorisme dan Perdagangan Senjata Internasional
Kosta Rika Dukung Rencana Otonomi Sahara Maroko di Bawah Kedaulatan Maroko
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 18:47 WIB

Kades Sokoharjo Diduga Langgar Prosedur SP ke Sekdes, Sempat Memanas hingga Viral, Berakhir Damai

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Kamis, 2 April 2026 - 16:27 WIB

LPK Kebumen Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS, Polres Purworejo Didorong Bertindak Cepat

Rabu, 1 April 2026 - 09:25 WIB

Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:32 WIB

Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus

Berita Terbaru