Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menanggapi terkait tidak ditampilkannya tersangka dalam pelaksanaan konferensi pers oleh jajaran kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Pol Maruli.

Ia menerangkan, dalam Pasal 91 KUHAP disebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan BLT Cukai Rokok, Warga Kebumen Mulai Bersuara

Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.
“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Korban Jadi 13, Polres Kebumen Lakukan Trauma Healing pada Kasus Pencabulan Anak

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh dan memastikan bahwa setiap langkah Polri senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Kombes Pol Maruli (Bidhumas).

Berita Terkait

Orangtua Diminta Lebih Awasi Anak, Kasus Begal di JLSS Kebumen Jadi Peringatan
Sugiyono Kecam Keras Repost Berita Tanpa Izin di TikTok, Pelaku Terancam UU Hak Cipta
Sugiyono Desak Reskrim Polres Kebumen Segera Panggil Terlapor, Kasus Pencemaran Nama Baik Diminta Naik Penyidikan
Apresiasi Kinerja dan Kreativitas, Polres Madiun Kota Beri Penghargaan Personel Berprestasi dan Juara Lomba Konten Kreatif
Perkuat Sinergitas, Rutan Ambon dan APH Lakukan Penggeledahan Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62
Aksi Begal Sadis di Jalan Halmahera Semarang, Perempuan Luka Parah Disabet Senjata Tajam
Ketua KJJT Slamet Maulana Meninggal Dunia, PPWI Kebumen Sampaikan Duka Mendalam
Kades Sokoharjo Diduga Langgar Prosedur SP ke Sekdes, Sempat Memanas hingga Viral, Berakhir Damai
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:38 WIB

Orangtua Diminta Lebih Awasi Anak, Kasus Begal di JLSS Kebumen Jadi Peringatan

Senin, 6 April 2026 - 16:46 WIB

Sugiyono Kecam Keras Repost Berita Tanpa Izin di TikTok, Pelaku Terancam UU Hak Cipta

Senin, 6 April 2026 - 13:53 WIB

Sugiyono Desak Reskrim Polres Kebumen Segera Panggil Terlapor, Kasus Pencemaran Nama Baik Diminta Naik Penyidikan

Senin, 6 April 2026 - 13:47 WIB

Apresiasi Kinerja dan Kreativitas, Polres Madiun Kota Beri Penghargaan Personel Berprestasi dan Juara Lomba Konten Kreatif

Senin, 6 April 2026 - 11:29 WIB

Perkuat Sinergitas, Rutan Ambon dan APH Lakukan Penggeledahan Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

Berita Terbaru