Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menanggapi terkait tidak ditampilkannya tersangka dalam pelaksanaan konferensi pers oleh jajaran kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Pol Maruli.

Ia menerangkan, dalam Pasal 91 KUHAP disebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus  Perwakilan Wilayah Provinsi Banten Media Lensa polri

Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.
“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Di duga "Edi Suharto Dirjen Dayasos Kemensos 2020: “Saya Diperintah Menteri Sosial Juliari Batubara"

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh dan memastikan bahwa setiap langkah Polri senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Kombes Pol Maruli (Bidhumas).

Berita Terkait

LSM PAKAR Tapanuli Selatan Desak KPK Periksa Bupati Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI–OJK
Sugiyono Bongkar Dugaan Masalah Anggaran Pendidikan, Desak DPRD Kebumen Segera Bertindak
Pemerintah Belanda Dukungan Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
Modus Oknum Wartawan “Rara” Minta Rp20 Juta ke Warga Sragen, Ngaku Dekat Kapolres dan Jadi Dosen
Siswi Berprestasi Kebumen Derita Infeksi Parah, Butuh Ambulans ke Rumah Sakit
Sorotan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE di Kebumen, Aktivis Minta Semua Pihak Pahami Hukum
Pimpinan Redaksi Detikdimensi Laporkan Akun KI ke Polres Kebumen, Sugiyono Soroti Dampak Penyebaran Screenshot
Dugaan Pungutan di SDN 1 Tambakagung Kebumen Dilaporkan, Kejari Diminta Bertindak Cepat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 18:11 WIB

LSM PAKAR Tapanuli Selatan Desak KPK Periksa Bupati Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI–OJK

Kamis, 9 April 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Belanda Dukungan Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Rabu, 8 April 2026 - 21:27 WIB

Modus Oknum Wartawan “Rara” Minta Rp20 Juta ke Warga Sragen, Ngaku Dekat Kapolres dan Jadi Dosen

Rabu, 8 April 2026 - 18:27 WIB

Siswi Berprestasi Kebumen Derita Infeksi Parah, Butuh Ambulans ke Rumah Sakit

Rabu, 8 April 2026 - 11:00 WIB

Sorotan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE di Kebumen, Aktivis Minta Semua Pihak Pahami Hukum

Berita Terbaru