Terdakwa Kasus Perzinahan Belum Ditahan, Publik Soroti Hukum di Kebumen

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan RI, suami SN, dan WD, warga Surorejan, Kecamatan Puring, terus menjadi sorotan publik. Meskipun sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan perdana, WD belum dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian, Polres Kebumen.

 

SN, korban, didampingi oleh Advokat Supriyono, S.H., M.H., sangat menyayangkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sangat disayangkan bahwa terdakwa belum ditahan. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan atau ada seseorang yang menjadi bekingnya?” kata SN, Kamis (12/03/2026).

Baca Juga :  Polres Kebumen Ungkap Kasus Persetubuhan Anak oleh Ayah Kandung 

 

“Saya merasa tidak adil, saya ingin keadilan untuk kasus ini,” tegasnya.

 

SN berharap aparat kepolisian memberikan penjelasan terkait terdakwa belum dilakukan penahan.

 

“Saya berharap aparat kepolisian dapat menjelaskan alasan belum ditahannya terdakwa. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” harapnya.

 

SN juga mempertanyakan keputusan hakim terkait penetapan terdakwa namun yang bersangkutan masih bebas berkeliaran.

Baca Juga :  Sorotan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE di Kebumen, Aktivis Minta Semua Pihak Pahami Hukum

 

“Saya berharap hakim dapat mempertimbangkan keputusan penahanan terdakwa. Kami ingin keadilan untuk kasus ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, Adv Supriyono, S.H., M.H., memperjuangkan hak demi sebuah keadilan bagi kliennya.

 

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa hukum berlaku bagi semua orang, tidak peduli siapa pun,” terangnya.

 

Terpisah, dari masyarakat Kebumen, AB, menyayangkan keputusan tersebut.

 

“Sangat disayangkan bahwa terdakwa belum ditahan. Apakah hukum di Kebumen tidak berlaku bagi orang tertentu? Apa yang terjadi jika orang kaya bisa bebas melakukan apa saja?,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diam dalam Kesedihan: Anak Perempuan Menyaksikan Kepergian Ayah

 

“Ini adalah contoh bahwa hukum di Kebumen tidak adil. Orang kaya bisa bebas melakukan apa saja, sementara orang miskin harus menderita,” tambahnya.

 

Publik juga mempertanyakan keputusan kepolisian.

 

“Apa alasan sebenarnya belum ditahannya terdakwa? Apakah ada tekanan dari pihak tertentu?” pungkasnya.

 

(SND)

Berita Terkait

Skandal Mafia Hukum di Sulawesi Utara: Menggugat Nurani Polri atas Penyingkiran Sang Pembongkar Korupsi
LSM PAKAR Tapanuli Selatan Desak KPK Periksa Bupati Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI–OJK
Modus Oknum Wartawan “Rara” Minta Rp20 Juta ke Warga Sragen, Ngaku Dekat Kapolres dan Jadi Dosen
Sorotan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE di Kebumen, Aktivis Minta Semua Pihak Pahami Hukum
Pimpinan Redaksi Detikdimensi Laporkan Akun KI ke Polres Kebumen, Sugiyono Soroti Dampak Penyebaran Screenshot
Dugaan Pungutan di SDN 1 Tambakagung Kebumen Dilaporkan, Kejari Diminta Bertindak Cepat
Dugaan Pungutan di SMPN 3 Purworejo Disorot, Kejaksaan Agung Turun Pantau
Orangtua Diminta Lebih Awasi Anak, Kasus Begal di JLSS Kebumen Jadi Peringatan
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 18:41 WIB

Skandal Mafia Hukum di Sulawesi Utara: Menggugat Nurani Polri atas Penyingkiran Sang Pembongkar Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 18:11 WIB

LSM PAKAR Tapanuli Selatan Desak KPK Periksa Bupati Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI–OJK

Rabu, 8 April 2026 - 21:27 WIB

Modus Oknum Wartawan “Rara” Minta Rp20 Juta ke Warga Sragen, Ngaku Dekat Kapolres dan Jadi Dosen

Rabu, 8 April 2026 - 11:00 WIB

Sorotan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE di Kebumen, Aktivis Minta Semua Pihak Pahami Hukum

Selasa, 7 April 2026 - 16:09 WIB

Pimpinan Redaksi Detikdimensi Laporkan Akun KI ke Polres Kebumen, Sugiyono Soroti Dampak Penyebaran Screenshot

Berita Terbaru