Detikdimensi.com Kebumen – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) yang diduga berlangsung bebas di belakang Terminal Gombong, Kabupaten Kebumen, memicu keresahan warga. Meski disebut telah lama beroperasi secara terang-terangan, lokasi tersebut hingga kini belum tersentuh penindakan aparat, memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan hukum di daerah yang mengusung kebijakan “Zero Alkohol”.
Di balik hiruk-pikuk lalu lintas Terminal Gombong, terdapat sebuah rumah yang oleh warga sekitar disebut sebagai tempat transaksi miras. Tidak seperti praktik tersembunyi pada umumnya, aktivitas di lokasi ini justru terlihat terbuka. Bahkan, sejumlah warga menyebut tempat tersebut kerap dipenuhi pembeli yang datang silih berganti, terutama pada sore hingga malam hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ramai Setiap Hari, Disediakan Tempat Minum di Lokasi
Berdasarkan keterangan warga, praktik penjualan miras di lokasi tersebut bukan hanya sebatas transaksi, tetapi juga menyediakan fasilitas bagi pembeli untuk langsung mengonsumsi di tempat.

AR, salah satu warga sekitar, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tanda-tanda penertiban.
“Setiap sore pasti ramai. Orang datang, duduk, langsung minum di situ. Sudah seperti tempat nongkrong biasa, padahal jelas itu miras,” ujarnya, Jumat (01/05/2026).
Menurutnya, kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena lokasi tersebut berada tidak jauh dari akses jalan utama, sehingga mudah dijangkau siapa saja, termasuk kalangan remaja.
Hal senada disampaikan WN, warga lainnya, yang menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi merusak generasi muda.
“Kalau dibiarkan, anak-anak muda bisa ikut-ikutan. Ini bukan lagi sembunyi-sembunyi, tapi sudah terang-terangan,” tegasnya.
Desakan ke Aparat: Jangan Tutup Mata
Keresahan warga kini berubah menjadi desakan terbuka kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Mereka meminta adanya tindakan nyata, bukan sekadar operasi sesaat yang tidak memberikan efek jera.
WN secara tegas meminta aparat kepolisian dan Satpol PP turun langsung melakukan penindakan.
“Kami minta jangan diam saja. Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah,” katanya.
Sementara itu, UI, warga lainnya, menilai keberadaan tempat tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ketertiban lingkungan sosial.
“Ini demi keuntungan pribadi tapi merugikan banyak orang. Lingkungan jadi tidak nyaman. Harus segera ditutup,” ujarnya.
Kebumen dan Kebijakan “Zero Alkohol”
Kabupaten Kebumen dikenal sebagai salah satu daerah dengan regulasi ketat terhadap peredaran minuman keras. Pemerintah daerah secara tegas mencanangkan kondisi “Zero Alkohol” sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum antara lain:
* Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020, yang melarang produksi, distribusi, penyimpanan, hingga konsumsi minuman beralkohol dalam bentuk apa pun yang bersifat memabukkan.
* Perda Nomor 2 Tahun 2000 jo Perda Nomor 3 Tahun 2010, yang secara tegas melarang masyarakat mengonsumsi minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen.
Aturan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memuat sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Ancaman Sanksi: Kurungan dan Denda Puluhan Juta
Dalam regulasi yang berlaku, pelanggaran terhadap aturan miras di Kebumen dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Sanksi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan ketika praktik yang diduga melanggar aturan justru tetap berlangsung tanpa penindakan yang jelas.
Sejumlah warga bahkan menilai adanya ketimpangan antara aturan yang tegas di atas kertas dengan realitas di lapangan.
Potensi Dampak Sosial: Dari Ketertiban hingga Kriminalitas
Selain melanggar hukum, keberadaan tempat penjualan miras ilegal juga berpotensi memicu berbagai masalah sosial. Mulai dari gangguan ketertiban umum, potensi konflik antarwarga, hingga risiko meningkatnya tindak kriminalitas.
Pengamat sosial menilai bahwa konsumsi alkohol yang tidak terkontrol, terutama di ruang terbuka, dapat menjadi pemicu perilaku agresif maupun tindakan yang merugikan orang lain.
Tidak hanya itu, paparan terhadap lingkungan yang permisif terhadap miras juga dikhawatirkan berdampak pada remaja yang berada di sekitar lokasi.
Belum Ada Tindakan, Warga Tunggu Ketegasan
Meski keluhan warga terus bermunculan, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Satpol PP terkait dugaan aktivitas tersebut.
Tim redaksi telah berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai penjual miras. Namun, hingga saat ini belum berhasil menemui yang bersangkutan.
Situasi ini membuat warga semakin berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Aturannya sudah jelas. Tinggal penegakannya saja. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang,” ungkap salah satu warga.
Harapan Warga: Lingkungan Aman dan Tertib
Bagi warga sekitar, persoalan ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan keamanan lingkungan.
Mereka berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan Satpol PP dapat segera turun tangan untuk melakukan pengecekan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Jika tidak segera ditangani, warga khawatir praktik serupa akan semakin meluas dan sulit dikendalikan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga serta regulasi yang berlaku di Kabupaten Kebumen. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(TIM)








