Terkait Gas Subsidi 3 Kg, Plt Kadisperindag Kota Semarang: Tugas Kami Lebih Ke Pengawasan Pendistribusian

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan, Pihaknya tak memiliki kewenangan apapun terkait gas elpiji 3 kilogram, seperti HET karena itu kewenangan Pertamina.

Kendati demikian, Bambang menegaskan, terkait gas subsidi 3 kg pihaknya mengambil peran lebih ke pengawasan distribusi dan kuantitasnya.

“Jadi soal kuantitas kami ada uptd metrologi kemudian pengawasan distribusi harus pas dan tepat sasaran. Karena elpiji 3 kg itu untuk masyarakat tidak mampu,” jelasnya. Selasa (4/2/2025).

Dikatakan Bambang, pengecekan yang dilakukan pihaknya sejauh ini pendistribusian elpiji 3 kg belum menemukan kendala. Karena menurutnya Disperindag kota Semarang selalu komunikasi dengan Pertamina guna menghadapi kelangkaan elpiji 3 kg.

Baca Juga :  Ketua Karang Taruna DKI Jakarta Soroti Aksi Tawuran Remaja Yang Kerap Terjadi

“Selama ini aman, termasuk ketika ada peringatan hari besar keagamaan, kami mengajukan fakultatif tabung kepada PT Pertamina Patra Niaga RJBT (Regional Jawa Bagian Tengah-red), agar tidak terjadi kekosongan,” ujarnya.

lebih lanjut kata Bambang, mengenai sulitnya masyarakat mendapatkan gas subsidi 3 kg, bukan karena kelangkaan kuota gas, mungkin hanya ketersendatan pendistribusian.

Baca Juga :  Gagal Bayar KPR, Bolehkah Debt Collector Segel Rumah dan Coret Dinding?

Ia juga menjelaskan mengenai masyarakat yang hendak membeli gas subsidi 3 kg harus menunjukan KTP. Disebutkan, bahwa terkait aturan itu pihak Pertamina yang memberi kewenangan, tujuannya agar tepat sasaran.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Sugiyono Bongkar Dugaan Masalah Anggaran Pendidikan, Desak DPRD Kebumen Segera Bertindak
Pemerintah Belanda Dukungan Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
Modus Oknum Wartawan “Rara” Minta Rp20 Juta ke Warga Sragen, Ngaku Dekat Kapolres dan Jadi Dosen
Siswi Berprestasi Kebumen Derita Infeksi Parah, Butuh Ambulans ke Rumah Sakit
Sorotan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE di Kebumen, Aktivis Minta Semua Pihak Pahami Hukum
Pimpinan Redaksi Detikdimensi Laporkan Akun KI ke Polres Kebumen, Sugiyono Soroti Dampak Penyebaran Screenshot
Dugaan Pungutan di SDN 1 Tambakagung Kebumen Dilaporkan, Kejari Diminta Bertindak Cepat
Sugiyono Kecam Keras Repost Berita Tanpa Izin di TikTok, Pelaku Terancam UU Hak Cipta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Belanda Dukungan Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Rabu, 8 April 2026 - 21:27 WIB

Modus Oknum Wartawan “Rara” Minta Rp20 Juta ke Warga Sragen, Ngaku Dekat Kapolres dan Jadi Dosen

Rabu, 8 April 2026 - 18:27 WIB

Siswi Berprestasi Kebumen Derita Infeksi Parah, Butuh Ambulans ke Rumah Sakit

Rabu, 8 April 2026 - 11:00 WIB

Sorotan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE di Kebumen, Aktivis Minta Semua Pihak Pahami Hukum

Selasa, 7 April 2026 - 16:09 WIB

Pimpinan Redaksi Detikdimensi Laporkan Akun KI ke Polres Kebumen, Sugiyono Soroti Dampak Penyebaran Screenshot

Berita Terbaru